Jleb! Anies Ungkap Ada Gubernur DKI Naikkan UMP 43%, Sindir Presiden?

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Jleb! Anies Ungkap Ada Gubernur DKI Naikkan UMP 43%, Sindir Presiden?

Monday, December 11, 2023


 Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan blak-blakan saat bercerita saat dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pada 2021 lalu, Anies memutuskan UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik 0,85%.

Anies bercerita keputusan tersebut dia buat karena adanya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dia menyebut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 0,85% dinilai tak adil bagi kaum buruh.


"Lalu 2021 itu kita sepakat naik 3,3%. Nah dengan regulasi baru itu naiknya 0,8% padahal ekonominya sudah membaik, gimana cara kita jelaskan itu? padahal inflasinya aja 1,1% maka ini adalah regulasinya yang gak fair," ungkap Anies dalam Dialog Apindo-Debat Capres 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (11/12/2023).


"Pengusaha berikan upah seperti ini, ini unfairness (tidak adil). Di situ saya sebagai pemimpin saya bilang ke Ibu Menteri (Ida Fauziah), kalau harus 0,8% itu yang tandatangan itu ibu saja, jangan saya," imbuhnya.


Calon Presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan memberikan pemaparan dalam acara Dialog Apindo Capres 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (11/12/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Calon Presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan memberikan pemaparan dalam acara Dialog Apindo Capres 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (11/12/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan memberikan pemaparan dalam acara Dialog Apindo Capres 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (11/12/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Namun akhirnya Anies merevisi kebijakannya dengan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1%. Angka ini menurut Anies dinilai adil bagi buruh dan pengusaha.


"Apa yang kita kerjakan? kita bikin Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dasar hukumnya klausulnya Ibu Kota, maka kita naikkan 5,1%. Ini kita butuhkan your wisdom (kebijaksanaanmu) juga," ucapnya.


Namun keputusan ini akhirnya batal setelah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang dikeluarkan Anies kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anies kalah dari tuntutan pengusaha.


Padahal kata Anies, ada Gubernur DKI Jakarta yang pernah menaikkan UMP sampai 43% (43,87%). Itu terjadi di 2013 dimana Gubernur DKI Jakarta saat itu dijabat Joko Widodo yang kini jadi Presiden RI.


"Kami di Jakarta punya dituntut Apindo soal UMP. Ini ilustrasi, dari UMP di Jakarta dari 2004 dan 2022, kenaikan UMP itu dari 6,3% itu pernah naik 43% di 2013. Saya belum gubernur lho, jadi don't blame me on this (jangan salahkan saya dalam hal ini)," sebut Anies.


Anies pun berharap ke depan regulasi mengenai pengupahan direvisi. Dia mengusulkan aturan pengupahan dibuat multi years, melibatkan buruh-pengusaha-pemerintah, dan tidak perlu lagi ada tarik-menarik antara buruh dan pengusaha. Angka-angkanya harus sesuai prediksi yang menggambarkan ekonomi Indonesia pada tahun selanjutnya.


"Sehingga gak tiap tahun kita ada ketegangan," tegasnya. cnbcindonesia.com