Pertamina Blokir 232 Ribu Nopol Kendaraan, Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Pertamina Blokir 232 Ribu Nopol Kendaraan, Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Saturday, November 25, 2023

PT Pertamina Patra Niaga sudah memblokir 232 ribu kendaraan bermotor lantaran tidak sesuai dengan data registrasi dan identifikasi dari pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas).

Data yang diblokir itu diblokir dari aplikasi My Pertamina karena terindikasi menyalahgunakan data untuk mendapatkan QR Code pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"QR Code pada saat mendaftar kita juga cek ke Korlantas dan Samsat kalau datanya tidak ada di Korlantas dan Samsat ya tentu tidak akan kita daftarkan," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dikutip dari Antara, Kamis (23/11/2023).

Pemblokiran ini dilakukan seiring banyaknya penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Kalau jumlah blokirnya setahu saya sampai hari ini sudah sampai 232 ribu kendaraan yang kita blokir karena datanya tidak cocok dengan data Korlantas dan Samsat," jelas dia.

Dalam memperkuat sistem, ke depannya Pertamina berencana menggunakan data dari Samsat untuk bisa mendapatkan QR Code pembelian BBM bersubsidi.

Riva menjelaskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11), diblokir pula sekitar 32 ribu kendaraan dalam penyaluran BBM subsidi. Puluhan ribu kendaraan itu diblokir karena diduga melakukan kecurangan saat mengisi BBM subsidi hingga diduga pemalsuan dokumen.

"Ini dikarenakan beberapa hal, yang pertama adalah tidak sesuai data Korlantas. Lalu ini diindikasikan melakukan pengisian berulang-ulang. Lalu foto indikasi diedit, yang dimasukkan data kendaraan yang disampaikan terindikasi palsu," terang Riva.

Riva mengaku perseroan juga telah menindak lebih dari 400 SPBU yang tertangkap melakukan penyalahgunaan solar dan pertalite. Dalam hal ini Pertamina juga menyetop suplai dan mendenda sebesar Rp 14,8 miliar.

"Pengawasan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau setop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU Rp 14,8 miliar," ungkap Riva.(oto.detik.com)