Kronologi Lengkap Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Sempat Pinjam Rekening

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Kronologi Lengkap Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Sempat Pinjam Rekening

Thursday, November 30, 2023

Berikut ini kronologi munculnya kasus guru sekolah dasar (SD) digaji Rp 300 ribu, padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta. 

Kasus ini bermula dari adanya aduan di DPRD DKI mengenai guru SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur yang hanya digaji Rp 300 ribu. 

Padahal, guru tersebut mengaku menandatangani kuitansi yang tertera nominal sebesar Rp 9,2 juta. 

Kasus ini kemudian menjadi sorotan bagi publik.

Berikut fakta-faktanya, dikutip dari Kompas.com. 

Pinjam Rekening Adetia

Guru SD yang dimaksud adalah Adetia.

Sebenarnya Adetia tidak mempersoalkan besaran gaji yang ia terima.

Sebab, ia sudah menandatangani surat yang disodorkan pihak sekolah berisi pernyataan tidak akan menuntut gaji.

"Dari awal saya menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hak gaji.  Makanya, dikasih (gaji) Rp 300.000 (per bulan) saya terima," ujar Adetia saat dijumpai di sela kegiatan belajar mengajar, Rabu.

Sejak Adetia masuk di SDN Malaka Jaya 10 pada 2022, ia memang hanya menerima gaji per bulan Rp 300.000.

Namun, suatu ketika, bendahara meminta izin menggunakan rekening Adetia untuk mengirim gaji dua bulan bagi tiga guru honorer lain.

Nominal Beda dari Guru Lain

Saat itu total uang yang ditransfer ke rekening Adetia mencapai Rp 9 juta.

Dari sana, Adetia mengetahui bahwa dua guru lainnya digaji sekitar Rp 2 juta. 

"Bendahara numpang transfer melalui saya. Tapi enggak ada pembagian. Makanya, saya mempertanyakan, ini dana Rp 9 juta ke mana saja alokasinya? Ini sih yang jadi permasalahan," ujar Adetia. 

Tidak ada pemotongan

Sementara berdasarkan penelusuran Dinas Pendidikan, gaji Adetia tidak mengalami pemotongan. 

"Bisa saya sampaikan, tidak ada yang namanya pemotongan."

"Yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).

Purwosusilo memastikan tidak ada pemotongan gaji setelah mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah, bendahara, kasudin, dan Adetia sendiri. 

Rp 9 Juta Bukan Gaji Adetia Saja

Purwosusilo menjelaskan, kuitansi yang menyebutkan nominal Rp 9 juta adalah kuitansi keterangan jumlah gaji guru honorer bulan Juni dan Agustus 2023. 

Guru honorer biasanya baru mendapatkan gaji setelah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) turun. 

Namun, gaji Rp 9 juta itu rupanya bukan untuk Adetia seorang.

Gaji itu kemudian dibagi untuk tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur, termasuk untuk Adetia.

Ada kesepakatan, gaji tiga guru honorer itu totalnya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp 4,6 juta. 

"Kesepakatan mereka, dibagi tiga. Antara mereka tidak menjadi masalah," ujar dia.

Penjelasan Kepala Dindik

Kepala Suku Dinas Pendidikan (Disdik) I Jakarta Timur Mohamad Fahmi mengatakan, honor diberikan berdasarkan bobot pekerjaan para guru honorer dan jumlah murid yang diajar. 

"Pertimbangannya adalah jam pelajaran," kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan, guru honorer yang bertugas sebagai wali kelas mengajar 32 siswa dalam satu kelas.

Wali kelas itu mengajar semua mata pelajaran, kecuali Bahasa Inggris, agama, dan olahraga.

Kemudian, guru honorer Bahasa Inggris mengajar di 15 kelas.

Jumlah murid di setiap kelas sebanyak 32 orang. Kedua guru honorer itu mendapatkan gaji masing-masing Rp 2 juta.

Sementara itu, jam mengajar Adetia lebih sedikit, begitu pun jumlah muridnya.

Menurut Fahmi, pembagian honor itu telah disepakati oleh tiga guru honorer tersebut.

Pemeriksaan guru oleh Inspektorat berlanjut Meski pemeriksaan dan konfirmasi sudah dilakukan, kasus dugaan pemotongan gaji guru honorer ini tetap ditindaklanjuti dan sedang diproses oleh Inspektorat DKI Jakarta.

"Pemeriksaan semuanya itu Inspektorat yang mengurus, (soal berita) kepala sekolah motong (gaji guru honorer), nah itu Inspektorat yang bisa menindaklanjuti," ujar Purwosusilo.

Sembari kasus berjalan ini, Purwo memastikan bahwa para guru yang terlibat masih berkomunikasi seperti biasa.

Guru-guru yang terlibat itu antara lain mencakup Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10 Junawati, bendahara, dan termasuk Adetia sendiri.

"Gurunya juga bahagia-bahagia saja kok tidak ada masalah," ucap Purwosusilo.

PJ Gubernur DKI Jakarta Sidak

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya turun tangan menyelesaikan kasus ini. 

Heru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (28/11/2023) pagi.

"Tadi Pak Pj (Heru Budi) datang ke sini sekitar jam 09.00 WIB, ke ruang guru," ujar seorang guru berinisial IS di lokasi, melansir dari Kompas.com.

Setibanya di lokasi, Heru langsung masuk ke dalam ruang guru untuk mengadakan pertemuan tertutup.

IS mengungkapkan, pertemuan itu juga dihadiri Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10, Junawati.

Namun, ia tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara Heru dengan Junawati karena dirinya tidak ikut hadir dalam pertemuan itu.

"Saya tidak tahu apa yang dibicarakan karena di luar (ruang guru) ada staf Pak Pj. Yang boleh masuk hanya yang dipanggil," kata IS.

Usai melakukan sidak, Heru menyebut masalah guru honorer yang hanya menerima gaji Rp 300.000 sudah diselesaikan.

"Itu viral kan, (masalah) itu sudah diselesaikan," ujar Heru Budi usai menghadiri seminar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa.

Namun, Heru tak menjelaskan secara terperinci bentuk penyelesaian masalah upah guru yang mengajar agama Kristen itu.

Heru mempersilakan awak media untuk bertanya langsung kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur.

"Nanti tanya sama Sudin ya, saya sudah ke sana," kata Heru.(surya.co.id)