Kasus pembuangan bayi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang dilakukan seorang perempuan berinisial ZDL, 28, beberapa waktu lalu, ternyata menyimpan fakta mencengangkan. Pelaku memang sengaja mengakhiri nyawa buah hatinya dengan cara yang tak manusiawi.
Hal itu semata-mata dilakukan oleh wanita asal Semarang, Jawa Tengah tersebut karena takut ketahuan melahirkan anak oleh pacar barunya. Sebab, kehamilannya diduga merupakan hasil hubungan ZDL dengan orang lain. Perkara ini dibeberkan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai pada Kamis (26/10).
Menurut Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, pasca pihaknya menerima laporan penemuan mayat bayi terbungkus kresek di Droop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik pada Minggu (15/10), Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan. "Penyelidikan memerlukan waktu yang tidak sedikit untuk memastikan yang bersangkutan adalah pelakunya," tandasnya.
Dari hasil kordinasi dengan Avsec Angkasa Pura I, serta pengecekan rekaman CCTV, terpantau seseorang wanita menggunakan baju blazer warna coklat, celana pendek hitam dan menggunakan sepatu putih turun dari mobil Daihatsu SIGRA. Perempuan itu langsung menuju counter cek in, kemudian kembali ke luar terminal dan menuju ke taman.
Setelah melihat situasi aman, kemudian pelaku membuang bungkusan plastik yang berisi orok bayi tersebut ke dalam tong sampah. Lalu, ZDL kembali menuju ke terminal Keberangkatan Domestik. Sehingga, pihaknya menelusuri keberadaan pelaku melalui mobil yang ditumpangi sebelumnya.
Sehingga dengan rangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya dapat meringkus ZDL di Semarang, pada Kamis (19/10). "Kami ketahui, mobil tersebut adalah taksi online yang mengangkut pelaku dari sebuah Hotel di Legian, Kuta. Setelah itu, pelaku berangkat menggunakan salah satu maskapai pesawat menuju Solo, lalu pulang ke rumahnya di Semarang," tambahnya.
Saat diinterogasi, wanita yang berprofesi sebagai model itu mengakui sebelum membuang bayinya, dia tiba-tiba melahirkan di sebuah hotel di Legian, Kuta. Pelaku sendiri tidak mengetahui pasti usia kandungannya, karena baru sadar akan kehamilannya pada Agustus 2023.
Dirinya mengira selama ini tidak haid karena punya masalah kelainan hormon. Padahal dari hasil pemeriksaan polisi, usia kandungan pelaku sudah 38 minggu, atau memang cukup umur untuk dilahirkan. Proses melahirkan itu dimulai saat wanita itu menginap di hotel tersebut bersama dengan pacar barunya berinisial J yang berasal dari Singapura, perutnya mulai sakit dan mules-mules pukul 03.00 wita.
Dia sampai bolak-balik ke toilet yang dikira karena harus buang air besar, namun tidak ada keluar. "Nah pacarnya ini tidak tahu kalau pelaku hamil, karena pelaku memang selalu berusaha menutupi kehamilannya, baik dengan berpakaian lebih besar atau menolak ketika diajak berhubungan badan dengan berdalih haid," tuturnya.
Selanjutnya dari pukul 07.00 wita, ZDL duduk di kloset karena perutnya sakit dan sekitar sejam kemudian ia merasakan ada yang keluar. Maka pelaku menekan kran air kloset untuk menyiram. Setelah itu, perempuan ini kembali merasakan ada yang keluar dari perutnya untuk kedua kalinya. Saat itulah pelaku baru melihat ada bayi dalam kloset yang baru dia lahirkan.
Lantaran panik, maka ZDL malah kembali memencet tombol siram yang membuat bayi tersebut menangis. Karena takut kedengaran oleh pacarnya di tempat tidur, maka pelaku membekap bayinya sendiri dengan menutup kloset. "Nah ketika ditutup dengan kloset ini diduga menyebabkan bayi tersebut meninggal," imbuhnya.
Selanjutnya pelaku menuju ke kamar mandi yang berada di sebelah toilet untuk bersih-bersih badan dan kaki yang penuh darah. Sekitar 15 menit berikutnya, ZDL mengambil plastik laundry warna putih milik dari kopernya untuk membungkus bayi yang telah dibunuh olehnya.
Setelah itu, bayi dalam kresek dimasukan ke sebuah tas dan disimpan di lemari pakaian di sebelah koper. Kurang lebih pukul 14.30 wita, ZDL keluar dan meninggalkan hotel dengan menggunakan taksi Online menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan membawa tas berisi bayi dan membuangnya. Kemudian dia berangkat ke Solo naik pesawat.
"Pacarnya yang sekarang baru berhubungan dengan pelaku empat bulan, sedangkan pelaku hamil dengan orang lain sebelumnya jika dilihat dari umur kandungan. Demi menutupi kehamilannya, dapat disimpulkan bahwa pelaku sengaja mengakhiri nyawa anaknya," ucapnya.
Atas perbuatannya, ZDL disangkakan Pasal 342 KUHP yang berbunyi "Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang di rencanakan dengan ancaman hukuman penjara selama sebilan tahun. (ges)