Di tengah ramainya kasus kopi sianida Jessica Wongso yang kembali mencuat, Edi Darmawan Salihin atau ayah mendiang Wayan Mirna Salihin diam-diam dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Edi Darmawan Salihin dilaporkan oleh mantan karyawannya karena tidak memberi pesangon setelah PHK 38 pekerjanya pada 2018.
Mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, yakni Teguh Sudarmono menyebut kondisi perusahaan sudah tidak stabil sejak meninggalnya Wayan Mirna Salihin karena kasus kopi sianida.
"Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak. Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah. Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," kata Teguh, dikutip dari akun TikTok @j.lifetime, pada Senin (16/10).
Teguh sempat merundingkan hal tersebut dengan Edi Salihin. Ayah Mirna Salihin itu menjanjikan bahwa kondisi perusahaan akan membaik setelah 3 bulan.
Alih-alih stabil, Edi Darmawan justru memutuskan untuk PHK 38 karyawannya, termasuk Teguh, tanpa diberi pesangon.
Baca Juga: Ditertawakan! Edi Darmawan Salihin Ngaku Beri Napas Buatan ke Mirna, dr Djaja: Bisa Mati Atau Pingsan
Selain Teguh, karyawan Edi yang bernama Jahiri juga mengalami hal yang sama. Setelah bekerja selama 28 tahun, ia berharap diberi belas kasihan karena sudah mengabdi begitu lama.
"Saya kerja begitu semangat dan Alhamdulillah tidak ada kesalahan selama 28 tahun, yang saya harapkan kepada pak Edi Darmawan. Tolonglah iba kepada karyawan bapak yang sudah mengabdi lama," imbuh Jahiri.
Edi Darmawan sendiri adalah pemegang saham terbesar dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang.
Oleh sebab itu, ayah mendiang Wayan Mirna Salihin tersebut dilaporkan melalui kuasa hukum mantan karyawannya, Mangunju H Simanullang.
"Adapun yang kami laporkan itu PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebagai badan hukumnya. Kemudian, kami juga melaporkan para pemegang saham, salah satunya Edi Darmawan Salihin sebagai direktur utama dan pemegang saham terbanyak," tandas kuasa hukum para karyawan.
***