Beli CD 200 Ribu Sampai di Indonesia 800 Ribu, Pembantu Dibuat Nangis Sama Bea Cukai. Begini Penjelasan Stafsus Kemenkeu

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Beli CD 200 Ribu Sampai di Indonesia 800 Ribu, Pembantu Dibuat Nangis Sama Bea Cukai. Begini Penjelasan Stafsus Kemenkeu

Friday, October 13, 2023

 


Beginilah penjelasan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo soal celana dalam yang didenda Bea Cukai capai Rp 800 ribu.

Seperti diketahui belakangan ini tengah heboh kasus celana dalam milik TKW di Hongkong yang kena denda Bea Cukai Rp 800 ribu.

Padahal disampaikan TKW Hongkong bernama Yuni itu dirinya membeli celana dalam tersebut dengan harga 99 dolar Hongkong atau sekitar Rp 200 ribu.

Ia pun tidak habis pikir dengan jumlah denda yang diberikan.

Bahkan videonya menangis mempertanyakan soal hal tersebut menjadi viral dan disoroti publik.

Terkini, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo buka suara mengenai keresahan TKW Hongkong mengenai celana dalam tersebut.

Melalui akun X pribadinya @pratow, Stafsus Menkeu ini menjelaskan mengapa jumlah denda tersebut mencapai angka yang jauh dari harga yang dibeli.

Yustinus Prastowo juga terlebih dahulu menjelaskan kepada publik bahwa persoalan TKW Hongkong bernama Yuni itu telah diselesaikan dengan baik.

“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang,” tulisnya, Jumat (13/10/2023).

Ia juga mengatakan bahwa benar Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke negara asalnya, Indonesia.

“Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujarnya.

Yustinus juga menerangkan bahwa barang yang dikirim oleh Yuni masuk dalam jalur hijau.

Dimana artinya barang tersebut tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Melainkan, petugas Pos Waktu lah yang menetapkan Nilai Pabean dari barang yang dikirim tersebut.