Ajukan PK, Ancang-ancang Jessica Wongso Bakal Bebas dengan Bukti Baru

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Ajukan PK, Ancang-ancang Jessica Wongso Bakal Bebas dengan Bukti Baru

Thursday, October 12, 2023

 


Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Otto mengaku memiliki novum atau bukti baru terkait kasus tersebut.

"PK Sedang kita persiapkan. Soal waktu, nanti pada saat yang tepat," kata Otto saat dihubungi detikcom, Kamis (12/10/2023).


Otto belum merinci kapan PK tersebut akan diajukan kepada Mahkamah Agung. Namun ia mengaku ada novum baru.

Kejagung Siap Hadapi PK Jessica

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi PK yang bakal diajukan pengacara Jessica tersebut.


"Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di kantornya, Kamis (12/10/2023).


Ketut menyebut perkara Jessica sejatinya telah selesai karena sudah diadili sebanyak 5 kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali. Ketut mengatakan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK, hakim juga tidak ada yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.



Selain itu, dalam sidang, proses hukum sebelumnya telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi.


"Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan," ujarnya.


"Satu, tidak ada dissenting opinion. Dua, apa yang menjadi alat bukti yang dinilai pada saat persidangan itu menjadi terang benderang. Saya pikir di sini tidak bicara mengenai substansial ya. Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua. Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," 

Meski demikian, kata Ketut, jaksa penuntut umum siap menghadapi PK yang akan diajukan pengacara Jessica. Dia juga meminta masyarakat berhati-hati agar tidak terpengaruh opini publik.


"Ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di desa terutamanya, jangan sampai istilahnya terbelah. Ini kan sudah terbelah, sebagian besar ada yang dukung ada yang nggak. Ini harus hati-hati," katanya.


Baca artikel detiknews, "Ancang-ancang Jessica Wongso Ajukan PK karena Punya Bukti Baru"