Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membuka lowongan selain PNS melalui akuisisi jasa staf pendukung Gelombang IX. Karya ini terbuka untuk umum. Berdasarkan informasi di laman resmi Kementerian, kali ini terdapat lowongan untuk dua posisi, yaitu tenaga teknis pendukung bidang hukum kegiatan koordinasi strategi nasional pengembangan ekonomi digital dan 2010. .2010 2010 2010 2010 2010 2010 2010 2010 kerja. staf pendukung administrasi.
1. Staf pendukung teknis hukum untuk koordinasi kegiatan percepatan strategi nasional pengembangan ekonomi digital
Kriteria:
- Pria/wanita, usia min. 20 tahun dan maksimal. 30 tahun;
- Minimal sarjana hukum dengan IPK minimal 3,00 pada skala 4,00;
- Lebih disukai memiliki pengalaman manajemen
- Anda dapat menggunakan semua program Microsoft Office;
- Motivasi dan etos kerja yang baik;
- Mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan;
- Jujur, sopan, konsisten dan disiplin;
- Kemampuan untuk bekerja secara mandiri atau dalam kelompok.
Gaji yang ditawarkan: Rp 6.500.000 per bulan
2. Staf pendukung administrasi
- laki-laki/perempuan, berumur minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun;
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) Akuntansi/Manajemen Keuangan, IPK minimal 3,00 (skala 4,00);
- Anda dapat menggunakan semua program Microsoft Office;
- Lebih disukai memiliki pengalaman manajemen
- Motivasi dan etos kerja yang baik;
- Anda menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan);
- Jujur, sopan, konsisten dan disiplin;
- Kemampuan untuk bekerja dengan target waktu;
- Kemampuan untuk bekerja secara mandiri atau dalam kelompok.
Gaji yang ditawarkan: Rp 5.500.000 per bulan
Bagi yang berminat dapat melamar lowongan ini secara online di https://recruitmentp.ekon.go.id/. Pendaftaran dibuka hingga 11 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.
Seluruh peserta harus menyertakan CV yang diunggah melalui website. Hasil pemilihan eksekutif akan diumumkan di website pada 12 Juli 2023.
Perlu diingat bahwa otoritas negara memasukkan peserta yang lolos seleksi tahap akhir dan tidak melanjutkan proses pemberian kontrak ke dalam daftar hitam.