Komnas HAM lembaga yang terus menyuarakan soal pelecehan seksual di dalam motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Motif yang disimpulkan Komnas HAM ini menjadi sorotan netizen, karena motif pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi tidak memiliki bukti.
Sehingga polisi telah menggugurkan laporan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
Keluarga Brigadir J juga bingung dan belum menemukan penyebab pasti anaknya dibunuh.
Selama dua bulan lebih kasus Brigadir Yosua, sang ayah Samuel Hutabarat mengaku saat ini tidak begitu mengikuti berita-berita pemberitaan kasus anaknya di televisi.
Ia mengatakan pemberitaan-pemberitaan yang disajikan di televisi hanya mutar dan berbelit belit saja pembahasannya, sehingga membuat dirinya pusing.
Terlebih lagi hal ini akan kembali mengingatkan dia kepada sang anak.
"Aku sekarang tidak begitu mengikuti kali, karena kalau ku ikuti pusing, teringat lagi masa meninggalnya almarhum," ujarnya, Senin (12/9/2022).
Seringkali jika ada pemberitaan kasus anaknya ia malah sering menghindari.
"Kadang kadang ku hindari nengok itu, Kadang ku tengok, tapi kalau udah mutar mutar udah pusing aku," tegasnya.
Begitu juga sang ibu Rosti Simanjutak, saat ini ia sudah bisa sedikit tersenyum dengan hiburan-hiburan yang diberikan oleh saudara dan kerabatnya.
Dengan berkumpul dengan kerabat ia bisa berbincang-bincang tanpa harus merasa sedih mendalam lagi atas apa yang terjadi dengan anaknya.
Menko Polhukam Mahfud MD berkomentar soal motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Tanggapan soal motif pembunuhan Brigadir J disampaikannya saat menerima rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden, terkait tragedi Duren Tiga.
"Soal motif itu tidak harus ada, tapi boleh ada juga. Kadang kala hakim ingin tahu juga," ungkap Mahfud MD, Senin (12/9/2022).
Dia menyebut, motif utamanya sebenarnya adalah melihat apakah pelaku itu gila atau tidak.
"Motif itu apakah pelaku orang sehat atau orang gila, kan gitu, sehingga dicari motifnya," jelasnya.
Kalau pelaku tidak gila, ucapnya, sebenarnya cukup untuk hakim.
"Tapi apakah (pembunuhan) emosional atau terencana itu kepolisian menyidiknya," jelasnya.
Pada rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, tidak lagi tercantum narasa pelecehan di Magelang.
Sementara pada saat rekomendasi diungkap ke publik pertama kali beberapa waktu lalu, Komnas HAM membuat rekomendasi pengungkapan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi dugaan kekerasan seksual hanya disampaikan ke penyidik kepolisian dan bukan untuk presiden.
"Ini kan ke presiden, bukan ke penyidik," ucap Taufan yang ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Gambar, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Ahmad Taufan Damanik berharap agar hakim yang mengadili para tersangka kasus kematian Brigadir J bisa menjatuhkan hukuman terberat.
Terlebih untuk mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal pada (Ferdy Sambo) apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata Taufan saat konferensi pers.
Harapan yang dilontarkan Taufan bukan tanpa alasan.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM mendapatkan dua kesimpulan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk.
Pertama, Ferdy Sambo melakukan pelanggaran HAM berupa extrajudicial killing atau membunuh nyawa manusia di luar proses hukum.
"Bahwa telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir J," kata Taufan.
Kedua, Komnas HAM mendapat kesimpulan yang sangat meyakinkan adanya peristiwa obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Menurut Taufan, pelanggaran obstruction of justice inilah yang paling serius karena menyeret puluhan anggota kepolisian.
"Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan," ucap dia.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Yosua tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. (*)
(editor/maston)